Raperda Sepadan Sungai Diinisiasi, DPRD Jamin Tak Rugikan Warga
SAMARINDA – Dalam penyusunan Raperda Pengelolaan dan Penataan Sepadan Sungai, DPRD Kota Samarinda menyoroti persoalan keberadaan rumah-rumah warga di bantaran sungai. Untuk itu, Komisi III akan berkoordinasi dengan BPN dan Kementerian ATR guna mencari pendekatan solusi yang tidak merugikan masyarakat.
Anggota Komisi III, Achmad Sukamto, mengatakan bahwa penataan sepadan sungai memang perlu dilakukan, namun harus didukung regulasi yang kuat agar berkelanjutan. “Raperda ini akan menjadi landasan hukum yang jelas. Tidak seperti Perwali yang rentan berubah jika kepala daerah berganti,” ucapnya.
Ia menambahkan, relokasi permukiman yang terdampak tetap menjadi kewajiban pemerintah kota. Namun dengan Perda, prosesnya akan lebih terarah dan melindungi hak warga.
Selain mengatur relokasi, Raperda ini juga akan mencakup ketentuan tentang garis sepadan, pemanfaatan lahan, larangan pembangunan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
