DPRD Inisiasi Raperda Sepadan Sungai, Pastikan Landasan Hukum yang Kuat
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda tengah menyusun Raperda tentang Pengelolaan dan Penataan Sepadan Sungai dengan target rampung dalam enam bulan. Namun, proses penyusunan dilakukan secara cermat karena menyangkut berbagai regulasi penting.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, menyatakan bahwa kehati-hatian diperlukan karena Raperda ini akan bersinggungan langsung dengan Perda RTRW dan sejumlah peraturan kementerian, khususnya dari Kementerian PUPR.
“Meski ditargetkan selesai dalam waktu enam bulan, penyusunan Raperda ini tidak bisa tergesa-gesa. Kita pastikan semua regulasi sinkron,” jelasnya.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Samarinda untuk memperkuat pengelolaan kawasan sepadan sungai yang selama ini belum memiliki payung hukum kuat di level kota. Langkah ini juga untuk mendukung program pengendalian banjir dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang sungai. (adv/ek/DPRD Kota Samarinda)
