Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Atur Pemanfaatan dan Sanksi, DPRD Susun Raperda Penataan Sungai - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALSAMARINDA

Atur Pemanfaatan dan Sanksi, DPRD Susun Raperda Penataan Sungai

SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong percepatan pembentukan Raperda Pengelolaan dan Penataan Sepadan Sungai. Langkah ini diambil guna memperkuat regulasi dan menata kembali pemanfaatan kawasan sungai yang belum memiliki dasar hukum teknis di tingkat kota.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan bahwa pembahasan Raperda melibatkan instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, Perkim, dan Tata Ruang.

“Tujuan utama Raperda ini adalah untuk mendukung pengendalian banjir serta menjamin pemanfaatan ruang di sepadan sungai secara legal dan teratur,” jelasnya.

Menurut Sukamto, Raperda ini juga akan mencakup pengaturan terkait pemanfaatan air sungai oleh Perumdam. “Selama ini air sungai dimanfaatkan, tapi belum ada retribusinya. Ini yang juga akan kita atur secara jelas dalam Raperda,” tutupnya. (adv/ek/DPRD Kota Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *