Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPMD Kukar Usulkan Wilayah Desa Tak Berpenghuni Tetap dalam Administrasi Kukar - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

DPMD Kukar Usulkan Wilayah Desa Tak Berpenghuni Tetap dalam Administrasi Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menghadiri rapat koordinasi (rakor) bersama Otoritas IKN. Rakor tersebut diselenggarakan pada Rabu (4/6/2025) dam membahas rencana pemindahan penyelenggaraan pemerintah pusat ke IKN pada tahun 2028. Termasuk penataan wilayah desa dan kelurahan terdampak pengembangan IKN.

“Kukar dan PPU mengusulkan ke Otoritas IKN, wilayah desa masuk delineasi IKN tetapi tidak berpenghuni, sebaiknya hanya mengambil lahannya saja, tanpa merubah nama desa. Silakan ambil wilayah kosongnya. Tetapi, nama desa dan entitas administratifnya tetap di Kukar. Luas desa akan berkurang, tetapi statusnya tetap sama,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Misalnya, kata dia, Desa Loa Duri Ilir, Bakungan, Loa Duri Ulu, Batuah, Jonggon dan Sungai Payang. Sebagian wilayahnya masuk pengembangan IKN. Tetapi tidak dihuni penduduk. “Sebagian dari wilayah desa-desa tersebut memang tidak berpenduduk dan dianggap layak untuk dikembangkan sebagai bagian dari wilayah IKN,” katanya.

Dia menyampaikan, bahwa usulan yang disampaikan saat rakor itu sangat penting. Agar, tidak ada tumpang tindih administrasi. Dan, demi menjaga stabilitas sosial di masyarakat desa. “Jangan sampai masyarakat bingung soal status wilayahnya. Apalagi kalau pelayanan dan hak administratifnya menjadi tidak jelas,” ujar dia.

Arianto mengatakan, bahwa wilayah IKN seperti tertuang di UU Nomor 3 dan 21 tahun 2023 akan ditata ulang secara administratif. Wilayah yang masuk area inti dan pengembangan akan dikelola Otorita IKN. Sedangkan lainnya, tetap dibawah Pemerintah Kabupaten masing-masing.

“Kami mendukung pembangunan IKN. Kita harapkan berharap proses penataan wilayah dilakukan dengan memperhatikan identitas desa yang telah lama berdiri,” kata Arianto. (adv/nk/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *