Harminsyah: Revisi Perda Ketenagakerjaan Demi Kesejahteraan Pekerja
SAMARINDA – Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan saat ini. Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas revisi Perda tersebut bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda dan Perwakilan Buruh se-Samarinda di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (4/6/2025).
“Untuk menyempurnakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, maka revisi sangat penting dilakukan. Saat ini, Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini. Mudah-mudahan, rapat ini bisa membuahkan hasil untuk kesejahteraan pekerja,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Harminsyah.
Dia menyampaikan ada beberapa isu krusial yang dibahas dalam revisi Perda tersebut. Seperti pelanggaran hak buruh, yakni jam lembur yang tidak sesuai aturan. Karena, masih banyak perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan jam lembur.
“Bahkan, ada perusahaan seharusnya masuk kategori menengah. Tetapi, demi menghindari kewajiban upah minimum, mereka mengaku masih mikro,” ucapnya.
Dia mengharapkan pertemuan tersebut mendapatkan masukan dan klausul yang bisa memperjelas pasal-pasar dalam revisi perda tersebut. “Masukan dalam pertemuan ini bisa dirangkum untuk mempertajam revisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” katanya. (adv/nk)
