Komisi III DPRD Samarinda: Aktivitas Pematangan Lahan Belum Jelas Peruntukannya
SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda melakukan peninjauan ke lokasi pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua. Dari hasil tinjauan, ditemukan bahwa legalitas kegiatan tidak sesuai di lapangan. Karena itu, Komisi III meminta agar aktivitas dihentikan sementara sampai seluruh perizinan lengkap.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa izin yang dimiliki masih belum jelas. “Perizinannya belum lengkap, dan peruntukan lahannya pun belum jelas. Aktivitas pematangan harus dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi,” tandasnya.
Menurut Deni, kegiatan tersebut memang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS). Namun, hanya dengan keterangan umum tanpa penjelasan spesifik apakah untuk kawasan komersial, permukiman, atau lainnya.
“Kami juga telah mengkonfirmasi ke dinas terkait, tetapi tidak ada satu pun yang dapat memberikan penjelasan mengenai peruntukan kegiatan ini,” tegasnya.
Selain itu, kegiatan tersebut belum dilengkapi dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen teknis lainnya. Padahal, dokumen itu wajib dimiliki sebelum pekerjaan berjalan.
(adv/nk/DPRD Samarinda)
