Komisi III DPRD Samarinda Hentikan Sementara Aktivitas Pematangan Lahan Gunung Kelua
SAMARINDA – Sejumlah warga melaporkan aktivitas pematangan lahan di Jalan Letjen Suprapto (eks Jalan Pembangunan), Kelurahan Gunung Kelua, kepada Komisi III DPRD Samarinda. Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi III melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi legalitas kegiatan tersebut.
Hasil sidak menunjukkan, legalitas pematangan lahan tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyebut izin yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS) hanya bersifat umum dan tidak merinci fungsi lahan.
“Tidak jelas apakah lahan itu akan difungsikan sebagai kawasan permukiman, komersial, atau yang lain. Detail teknisnya tidak ada, sehingga menyulitkan pengawasan,” tegas Deni, Selasa (5/8/2025).
Karena belum jelas peruntukan dan perizinannya, Komisi III meminta agar aktivitas pematangan lahan sementara dihentikan. Bahkan, hingga kini belum ada dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun dokumen teknis lain yang seharusnya wajib dimiliki sebelum pelaksanaan pekerjaan.
“Perizinannya belum lengkap, kegiatan sudah menimbulkan kerusakan, dan warga terdampak berhak mendapat kompensasi. Kami ingin memastikan semua proses sesuai aturan agar tidak merugikan masyarakat,” ujar Deni.
Komisi III menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas pematangan lahan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun warga sekitar. (adv/ek/DPRD Samarinda)
