Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi ART - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALSAMARINDA

Komisi IV DPRD Samarinda Soroti Lemahnya Perlindungan Hukum bagi ART

SAMARINDA – Pekerja non formal sering mengeluhkan hak tidak terpenuhi. Penyababnya, belum ada payung hukum yang menjadi acuan. Karena itu, perlindungan hak pekerja non formal sangat penting. Khususnya, pekerja Asisten Rumah Tangga (ART).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Mohammad Novan Syahronny Passie, menyampaikan bahwa, rumusan regulasi perlindunggan pekerja non formal perlu ada kajian secara menyeluruh. Terutama, pekerja ART. Sebab, kompleksitas hubungan kerja perorangan belum tersentuh payung hukum.

“Banyak pekerja non formal, melibatkan hubungan kerja perorangan. Bukan hubungan kerja berbadan hukum. Misal, kerjasama antara ART sebagai pekerja perorangan dan IRT sebagai pemberi kerja. Karena itu, rumusan regulasi pekerja non formal perlu kajian menyeluruh,” ucap dia, kemarin.

Dia menyampaikan bahwa dewan akan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Khususnya dari perspektif hukum. Tujuannya, untuk merumuskan mekanisme perjanjian kerja yang adil. “Perlu ada kajian hukum menyeluruh. Kami akan minta masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Banyak aspek-aspek yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Novan membeberkan ketidakjelasan aturan bagi pekerja non formal. Seperti durasi kerja, status pekerja yang tinggal di tempat kerja, dan pelebaran job pekerjaan diluar kesepakatan awal. Contohnya, apakah ART tinggal di tempat kerja berhak atas lembur? Bagaimana jika ART diminta membantu usaha sampingan? Semua ini perlu diperjelas dalam aturan.

“Draf RUU perlindungan pekerja rumah tangga sedang digodok di pusat. Lemahnya perlindungan hukum bagi pekerja domestic sudah menjadi perhatian nasional,” kata dia. (adv/gs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *