Pemkot Perlu Benahi Ruang Terbuka Hijau Kurang Dari 30 Persen
SAMARINDA – Peraturan Daerah RTRW mengatur kewajiban bagi pemerintah untuk menyediakan 30 persen Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari luas wilayah yang mengalami kendala. Hal ini kemudian disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Samri Sahputra.
Diketahui saat ini RTH di Samarinda sangat kurang dari batas yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan angka minimal 30 persen.
“Kami sudah bahas dan sudah kami tegaskan ke semua yang mengajukan peninjauan kembali (PK) yang ingin mengubah status lahannya yang semula RTH menjadi lahan pemukiman,” ujarnya.
Samri kemudian mengaku bahwa pihaknya dalam hal ini tidak bisa mengakomodir semua permintaan pengubahan status dari masyarakat karena adanya aturan wajib mengadakan RTH di setiap wilayah.
“Kami sendiri juga tidak bisa mengiyakan, kita juga harus memenuhi aturan, ini kan dalam rangka keselamatan kita bersama disediakan 30 persen. Kegunaan RTH otomatis udara lebih segar, dan menjadi sumber resapan air itu harapannya, kalau semua dijadikan pemukiman itu juga berpengaruh ke cuaca dan kualitas udara,” lanjutnya.
Mengacu pada peraturan pemerintah pusat dalam UU Nomor 26 Tahun 20007 tentang penataan ruang mensyaratkan ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota yang terbagi 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat. (ADV)
