Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPRD Samarinda Pinta Dispensasi Kawin Dikaji Ulang - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

DPRD Samarinda Pinta Dispensasi Kawin Dikaji Ulang

SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3PA) Kota Samarinda memaparkan bahwa jumlah pengajuan dispensasi kawin mencapai angka 93 orang pada 2022. Dispensasi kawin tersebut merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi syarat usia kawin atau nikah secara hukum negara.

Tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan. Diketahui perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

Sehingga bagi warga yang telah memenuhi syarat usia perkawinan, dapat melaksanakan perkawinan. Untuk mengatur dispensasi kawin, Mahkamah Agung Republik Indonesia menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan Mahkamah Agung ini ditetapkan pada tanggal 20 November 2019 dan diundangkan pada tanggal 21 November 2019.

Akan tetapi pemberian dispensasi kawin perlu pertimbangan dengan melihat dampak terhadap anak yang menikah di usia dini pada masa yang akan datang. Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menyatakan, perlu digaris bawahi bahwa dampak menikah di bawah batas usia yang ditetapkan, antara lain, akan berkaitan dengan kemandirian ekonomi, mental, dan kondisi kesehatan anak.

“Karena mereka ini belum siap semuanya. Baik ekonomi, mental, dan kesehatan. Jika nanti tetap menikah, mereka akan menjadi beban keluarga, beban masyarakat juga,” kata Sri.

Lanjutnya, Sri Puji Astuti menyatakan turunan dari dampak pernikahan usia dini itu, khususnya dampak ekonomi, akan menjadi faktor pemicu persoalan sosial anak. Misal, anak yang lahir bisa kurang gizi hingga kemiskinan.

“Anak yang dilahirkan bisa mengalami stunting. Bisa juga keluarga mengalami kemiskinan struktural,” lanjut Sri.

“Perlu ketegasan dari pihak Kementerian Agama dan Pengadilan Agama agar anak yang mengajukan dispensasi karena bermasalah tidak serta merta dinikahkan, tetapi ditangani,” tegasnya.

Sri juga menyampaikan perlu pihak orang tua dalam memberikan bimbingan terhadap anak-anaknya untuk siap baik secara mental maupun ekonomi untuk menikah. Selain berpotensi terhadap permasalahan sosial, anak di bawah umur masih memerlukan perlindungan, terutama dari faktor kekerasan dan pelecehan. Peran tersebut diketahui diemban oleh orang tua. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *