Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
LKPJ Kukar 2024 Dibahas, Proyek Jalan, Pasar, dan RSUD Ditetapkan Jadi Prioritas 2025 - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

LKPJ Kukar 2024 Dibahas, Proyek Jalan, Pasar, dan RSUD Ditetapkan Jadi Prioritas 2025

KUTAI KARTANEGARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2024 di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Senin (28/4/2025).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Plt Ketua DPRD Kukar Junadi didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasid dan Aini Farida, sejumlah anggota DPRD Kukar, perwakilan Forkopimda Kukar dan beberapa OPD Kukar.

Sunggono memberikan apresiasi kerja keras DPRD dan rekomendasi yang disampaikan.
Seluruh rekomendasi tersebut sudah masuk dalam program tahun 2025. Seperti bidang pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jembatan di Kecamatan Sebulu, peningkatan jalan penghubung Kecamatan Anggana ke Muara Badak, pembangunan jalan di Desa Sebelimbingan, jalan Santan Ulu ke Santan Ilir di Kecamatan Marang Kayu, pengoperasian Pasar Tangga Arung di Jalan Danau Aji Tenggarong, serta pengembangan RSUD AM. Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Saktidan RSUD Muara Badak.

“Insya Allah, seluruh rekomendasi yang disampaikan DPRD selaras dengan program pemerintah tahun ini. Semuanya sudah on the track, dan menjadi bagian dari prioritas pembangunan kita,” ungkap dia.

Sementara itu Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menyampaikan bahwa Rapat Paripurna tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 terkait laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Rapat paripurna membahas LKPJ ini dilakukan satu kali dalam satu tahun. Paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD,” ungkap dia.

Menurut dia, LKPJ Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 telah disampaikan kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-4 masa sidang II tanggal 24 Maret 2025. Kemudian dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ.

“Kami meminta rekomendasi yang telah disampaikan dapat mempercepat peningkatan kinerja pemerintahan daerah dalam memberikan layanan publik lebih baik, dengan tetap menjunjung prinsip-prinsip Good Government,” kata dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *