Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPRD Tuban Berbagi Penjelasan Perda Koperasi ke DPRD Samarinda - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

DPRD Tuban Berbagi Penjelasan Perda Koperasi ke DPRD Samarinda

SAMARINDA – Peraturan Daerah tentang koperasi menjadi pembahasan antara DPRD Samarinda dan perwakilan DPRD Kabupaten Tuban. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabung Lt.1 DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Joni Sinatra Ginting selaku anggota DPRD Samarinda menyampaikan bahwa kehadiran DPRD Kabupaten Tubang bertujuan untuk mempertanyakan perihal masalah pembangunan koperasi yang ada di Kota Samarinda. Menurutnya, memiliki Perda Koperasi tahun 2008. Perda tersebut disebut Joni Sinatra Ginting, sudah tidak relevan dengan perkembangan kota saat ini.

“Pembahasan juga tentang Perda Samarinda 2008 sehingga tidak relevan juga dengan yang ada sekarang,” kata Joni.

Jajaran DPRD Samarinda turut mengemukakan pokok-pokok penting yang berkaitan dengan Perda Koperasi. Antara lain terkait tata cara peminjaman. Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa Kabupaten Tuban belum memiliki Perda Koperasi yang diterbitkan.

“DPRD Kabupaten Tuban melakukan Kunker karena mereka memang belum sama sekali ada Perda yang dipergunakan sebelumnya,” lanjutnya.

Sementaara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tubang, Hartomo menyampaikan karena program legislasi daerah (Prolegda) Tuban Semester 1 berkaitan dengan Perda Koperasi, maka pihaknya berguru di Kota Samarinda. Setelah mendengarkan penjelasan dari DPRD Kota Samarinda pihaknya akan mempersiapkan diri untuk berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten Tuban mengenai Perda koperasi ini.

Setelah Undang-undang koperasi yang baru ditetapkan oleh pemerintah pusat, pihaknya sudah punya dasar untuk menjalankan.

“Dengan belajar di kota Samarinda, kami akan lebih mudah untuk bisa menjalankan,” pungkas Hartomo (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *