Kelurahan Bukit Biru Koordinasikan PTSL Bersama BPN untuk Kepastian Warga
KUTAI KARTANEGARA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Bukit Biru belum terealisasi sejak 2023. Untuk menindaklanjuti hal ini, pihak kelurahan bersama tim akan melakukan pendalaman masalah, menentukan jadwal pelaksanaan, serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah ini diambil agar warga segera mendapatkan kepastian terkait hak atas tanah mereka.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Bukit Biru, Sudiyarso, menyampaikan bahwa tim kelurahan telah diperintahkan untuk memastikan jumlah warga yang masuk program serta menentukan solusi yang tepat. “Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan penyelesaian masalah ini,” ujarnya, kemarin.
Ia berharap seluruh kendala terkait PTSL di Bukit Biru dapat segera diselesaikan, sehingga masyarakat merasa tenang dan tidak lagi menanyakan status program tersebut. “Mudah-mudahan masalah ini bisa segera tuntas, agar warga tenang,” kata Sudiyarso.
Diketahui, beberapa warga sempat mendatangi Kantor Kelurahan Bukit Biru untuk meminta penjelasan mengenai program PTSL. Kedatangan mereka disambut positif oleh Plt Lurah. “Kedatangan warga menunjukkan kepedulian mereka sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Program PTSL adalah hak masyarakat, dan kami wajib menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Sudiyarso menambahkan, penyelesaian masalah PTSL menjadi tantangan tersendiri baginya sebagai pejabat baru di Kelurahan Bukit Biru. “Sebagai Plt Lurah baru, saya berkomitmen mengurai permasalahan ini sehingga program dapat berjalan sesuai harapan warga,” pungkasnya.
(adv/gs/Diskominfo Kukar)
