Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Tegakkan Hukum Tanpa Cemari Lingkungan, Kejari Kukar Gunakan Insinerator - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

Tegakkan Hukum Tanpa Cemari Lingkungan, Kejari Kukar Gunakan Insinerator

KUTAI KARTANEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum yang ramah lingkungan. Hal itu diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti menggunakan insinerator di halaman kantor Kejari Kukar, Senin (16/9/2025).

Langkah inovatif tersebut disambut baik oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar. Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan, Supriyadi, menilai penggunaan insinerator menjadi terobosan penting dalam mengurangi dampak pencemaran.

“Metode ini lebih aman dan efisien. Dengan insinerator, tidak ada lagi sisa residu atau limbah berbahaya yang dapat mencemari air dan udara. Ini contoh nyata kolaborasi antara penegakan hukum dan upaya menjaga lingkungan,” jelas Supriyadi.

Ia menambahkan, cara lama dalam pemusnahan barang bukti seringkali menyisakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), yang dapat menimbulkan risiko kesehatan masyarakat. “Sekarang, seluruh barang bukti langsung dihancurkan hingga habis. Tidak ada zat berbahaya tersisa,” ujarnya.

Menurut Supriyadi, Dinkes Kukar berkomitmen untuk terus mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan di berbagai sektor. “Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus berjalan seiring. Penegakan hukum pun bisa dilakukan tanpa mengorbankan keduanya,” katanya.

Inovasi ini menjadi contoh positif bagaimana lembaga hukum dan sektor kesehatan dapat bersinergi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Kukar.
(adv/nk/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *