Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Gunakan Hak Pilih, Bupati Coblos Di TPS 22 Timbau - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

Gunakan Hak Pilih, Bupati Coblos Di TPS 22 Timbau

KUTAI KARTANEGARA – Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Kepala Daerah (PSU Pilkada) 19 April 2025, Bupati Kukar Edi Damansyah mencoblos di TPS 22 Jalan Arwana, Kelurahan Timbau, Tenggarong, sekitar Pukul 10.00 WITA, Sabtu (19/4/2025). Edi Damansyah datang bersama isterinya.

Setelah melakukan proses pencoblosan, Edi Damansyah mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, yang telah menyalurkan hak pilihnya.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya datang ke TPS. Saya berharap PSU Pilkada ini berjalan baik,” ungkap dia.

Selama proses PSU Pilkada, kata dia, ketertiban, keamanan dan kondusifitas sangat penting dijaga dengan baik. “Stabilitas daerah menjadi pondasi penting dalam pembangunan berkelanjutan,” kata dia.

Menurut Edi Damansyah, partisipasi aktif masyarakat menjadi salah satu indikator penting pembangunan demokrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Seluruh warga yang telah memiliki hak pilih dan terdaftar DPT, jangan melewatkan kesempatan ini. Atas nama Pemkab Kukar,  saya menghimbau seluruh warga menggunakan hak pilihnya,” ungkap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *