Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Pedagang Petasan dan Kembang Api Dirazia Satpol PP Kukar - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

Pedagang Petasan dan Kembang Api Dirazia Satpol PP Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara (Satpol PP Kukar) melakukan rasia pedagang petasan dan kembang api di kawasan Jalan Danau Aji dan Jalan Maduningrat, Senin (24/3/2025) malam. Sebab, jelang akhir Bulan Suci Ramadhan 1446 Hijriyah, penjualan petasan dan kembang api cukup meningkat. Khususnya di kalangan anak-anak. Dikuatirkan menimbulkan risiko bahaya kebakaran.

“Penyitaan petasan dan kembang api tersebut merupakan peringatan pertama bagi pedagang. Apabila, masih tetap melakukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran kedua dan ketiga. Bahkan bisa sampai sidang tindak pidana ringan (tipiring),” ungkap Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Kukar Awang Indra.

Dia menegaskan bahwa penyitaan petasan tersebut berpedoman Pasal 25 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Trantibum. Dimana, penjualan petasan dengan daya ledak tinggi dilarang.

“Sedangkan, penyitaan kembang api mengacu Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2008. Karena melebihi batas kandungan bahan peledak sebesar 2,0 gram,” kata dia.

Seharusnya, kata dia, barang-barang tersebut hanya dijual di ritel resmi dengan izin dari kepolisian. Bukan diperjualbelikan secara bebas di Kukar.

“Penertiban dan penyitaan ini sesuai SOP. Apabila terus melakukan pelanggaran, sampai teguran ketiga, maka barang bukti akan dimusnahkan,” tandas dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *