Kebijakan Penghapusan Sanksi PBB-P2, Andi Saharudin Beri Komentar
SAMARINDA – Pemkot Samarinda mengambil kebijakan penghapusan pokok dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut dimulai 5 Februari-30 Juni 2025.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Andi Saharuddin.
“Kami mendukung kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut. Ini bisa meringankan beban masyarakat membayar pajak dengan pengurangan denda. Karena masalah denda tersebut sering menjadi keluhan masyarakat,” ungkap Wakul Ketua Komisi II DPRD Samarinda Andi Saharuddin, kemarin.
Dia mengatakan bahwa , kebijakan penghapusan denda PBB-P2 tersebut bisa menindakatkan pemasukan daerah dari sektor pungutan pajak. Karena mereka bisa termotivasi membayar pajak tanpa harus menunggu jatuh tempo.
“Kebijakan ini sangat baik bagi masyarakat. Mungkin Pemkot tidak mau masyarakat terbebani denda. Ini juga sekaligus dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak,” kata Andi Saharuddin. (adv/nk)
