Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dana Efisiensi Akan Digunakan Untuk Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

Dana Efisiensi Akan Digunakan Untuk Pelaksanaan PSU Pilkada Kukar

KUTAI KARTANEGARA – Untuk melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemkab Kukar kemungkinan akan menggunakan dana yang berasal dari efisiensi anggaran. Sebab, anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT), tidak mencukupi untuk pendanaan pelaksanaan PSU.

“Sepertinya, Kukar akan menggunakan anggaran dari efisensi. Karena, anggaran dari BTT tidak mencukupi untuk mendanai pelaksanaan PSU,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Kamis (6/3/2025).

Dia mengatakan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) membahas kesiapan pelaksanaan PSU. Terutama masalah pengalokasian anggarannya,

“Arahan khusus saat rakor, yakni soal penganggaran agar diupayakan. Mendagri mengharapkan setiap daerah bisa mengalokasikan sendiri anggaran yang sudah ada. Anggarannya dari Belanja Tidak Terduga (BTT),” kata dia.

Prinsipnya, kata dia, Pemkab Kukar siap melaksanakan PSU, dengan pendanaan berasal dari APBD Kukar. “Kami masih menunggu kepastian KPU soal tahapan PSU. Yang jelas, kita siap melaksanakan PSU, dengan dana dari APBD,” tandas dia.

Sunggono menyebutkan bahwa anggaran pelaksanaan PSU diperkirakan Rp78 miliar. Ini sesuai usulan mulai dari KPU, Bawaslu dan unsur keamanan Kodim serta kepolisian.

“Nanti kita akan verifikasi dulu. Berapa besarannya. Kita akan usahakan dananya dari efisiensi anggaran. Ini sesuai amanat Intruksi Presiden (Inpres). Semua masih terkoreksi,” ungkap dia.

Dia mengatakan bahwa sisa anggaran Pilkada tahun 2024 sekitar Rp4 miliar. Kemungkinan anggaran tersebut masih bisa digunakan lagi untuk pelaksanaan PSU. “Kalau soal bilik suara dan kelengkapan lainnya, apakah bisa digunakan lagi atau tidak, itu kewenangan KPU,” ungkap dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *