Komisi III Gelar RDP Bahas Penanganan Longsor Di Perumahan Keledang Mas
SAMARINDA – Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas tindaklanjut penanganan longsor di Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang , Rabu, (12/2/2025) di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.
Dalam RDP tersebut dihadirkan juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Samarinda. Seperti BPBD, Dinas PUPR, Disperkim, DLH, dan BPKAD. Serta Camat Samarinda Seberang dan perwakilan warga terdampak longsor.
Usai diskusi panjang, akhirnya masalah warga terdampak longsor di Perumahan Keledang Mas menemukan titik temu dan kesepakatan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, bahwa dalam pertemuan tersebut disepakati solusi melakukan relokasi warga terdampak longsor. Mekanismenya, warga terdampak longsor akan dipindah ke lahan baru yang disiapkan pengembang perumahan. Sedangkan, lahan terdampak longsor tersebut akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Pertemuan tadi telah menemukan kesepakatan dan solusi jangka panjang. Kami sepakat akan dilakukan relokasi terhadap warga terdampak longsor. Lahan yang terdampak longsor akan dijadikan RTH. Sedangkan warga terdampak longsor akan dipindahkan ke lokasi baru, yang disiapkan pihak pengembang perumahan,” jelas Deni Hakim, kemarin.
Dia mengatakan Pemkot harus segera menyelesaikan perubahan administrasi dan perizinan. Agar, proses pelaksanaan relokasi warga terdampak longsor di Perumahan Keledang Mas tersebut berjalan lancar.
“Supaya masalah dampak longsor di Perumahan Keledang Mas bisa segera selesai, maka Pemkot harus menyelesaikan perubahan administrasi dan perizinannya,” tandas Deni Hakim. (ADV)
