Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Ketua Komisi I Sebut Aturan Miras Harus Ditegakkan Secara Tegas dan Konsisten - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Ketua Komisi I Sebut Aturan Miras Harus Ditegakkan Secara Tegas dan Konsisten

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal meminta Peraturan Daerah (Perda) soal peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau mniman keras (miras) ditegakkan secara tegas dan konsisten. Termasuk operasional Tempat Hiburan Malam (THM).

“Peredaran dan penjualan miras sudah jelas tertuang dalam Perda. Semua sudah mengaturnya. Tinggal bagaimana aturan itu ditegakkan secara tegas dan konsisten,” ucap dia.

Menurut dia, kemudahan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), tidak serta membebaskan pengusaha terhadap kewajiba memenuhi persyaratan dan aturan di daerah.

“Pengusaha yang ingin menjual miras, harus tetap mematuhi aturan daerah. Misal, ketentuan jarak minimal antara THM dengan tempat ibadah maupun sekolah,” kata dia.

Dia menegaskan kemudahan pengurusan perizinan berbasis OSS, tidak boleh mengorbankan kepatuhan dan ketertiban peraturan di daerah. “Perlu ada koordinasi antara Pemerintah Daerah dan pengusaha, untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan aturan,” kata dia. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *