Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Ini Reaksi Waket DPRD Samarinda - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Dugaan Pelanggaran Kode Etik KPU, Ini Reaksi Waket DPRD Samarinda

SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran tersebut tidak hanya menimbulkan kekhawatiran, tetapi mencetuskan pertanyaan serius soal efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

Menurut dia, keterlibatan lembaga-lembaga, seperti KPU dalam pelanggaran kode etik merusak kepercayaan publik.
Ini bisa memicu keraguan soal kemampuan negara menegakkan hukum secara adil dan setara,” ungkap dia.

Dia menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten dan adil bagi semua masyarakat, tanpa pandang bulu.
“Sebuah negara hukum yang sesungguhnya, tidak boleh ada keberpihakan atau diskriminasi. Setiap warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Ini, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar sebuah negara hukum demokratis,” tandas dia.

Subandi menegaskan perlu upaya memperkuat independensi lembaga-lembaga penegak hukum, termasuk KPU. Untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *