DLH Diminta Jadi ‘Polisi Lingkungan’
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar SK meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda tidak hanya mengurusi sampah dan menanam pohon. Tetapi bisa menjadi ‘polisi lingkungan’, untuk mengawasi kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.
“DLH mesti mengecek apakah izin penggunahan lahan itu sesuai RTRW atau tidak? Kalau ternyata di lapangan ditemukan ada pelanggaran, maka DLH harus mengambil tindakan tegas,” tandas Anhar.
Misal, kata dia, DLH melakukan pemeriksaan terhadap izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), surat administrasi penanganan lingkungan dan dokumen lainnya.
“Ya, tugasnya semacam polisi lingkungan lah. Kalau memang ada pelanggaran izin sesuai fakta di lapangan, maka DLH boleh mencabut izin milik pengembang yang melakukan pelanggaran lingkungan,” ucap dia. (ADV)
