Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Paripurna PAW Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim Resmi Gantikan Abdul Rofik - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Paripurna PAW Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim Resmi Gantikan Abdul Rofik

SAMARINDA – Abdul Rohim resmi dilantik sebagai anggota DPRD Samarinda menggantikan Abdul Rofik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung dalam Sidang Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Samarinda Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dari Partai Keadilan Sejahtera di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda, Rabu (13/9/2023).

Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Samarinda, Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, dan Anggota DPRD Kota Samarinda

Abdul Rohim menjelaskan bahwa fokusnya mengawal aspirasi masyarakat di sekitar wilayah Pasar Pagi soal kebijakan renovasi dan relokasi dan sekaligus sosialisasi.

“Siang ini sudah ditetapkan soal alat kelengkapan dewan. Termasuk posisi saya mengganti Pak Abdul Rofik. Dan saya juga sudah sampaikan ke rekan yang lain, fokus saya pertama karena sekitar satu pekan sebelum pelantikan ini saya dihubungi perwakilan forum pedagang pasar pagi. Jadi yang akan jadi fokus utama saya sepertinya adalah soal aspirasi mereka,” jelasnya.

Selama ini, kata dia, pedagang di Pasar Pagi masih belum mengetahui informasi renovasi secara langsung dari Pemkot. Sehingga mereka menuntut pemerintah mengajak masyarakat untuk berdiskusi.

“Karena selama ini mereka cuman mendengar gossip. Mereka sama sekali tidak menolak. Mereka cuman ingin diajak bicara. Dan sama-sama menemukan formula yang baik bagi Pemkot pedagang dan masyarakat setempat,” ungkapnya.

Dia berkomitmen menggaungkan aspirasi itu di forum dewan. Agar dewan memfasilitasi pertemuan antara Pemkot dengan perwakilan pedagang dan akan melakukan konsolidasi.

“Yang jelas, saya akan coba menyampaikan di forum dewan. Karena kurang lebih 2800 pedagang ada disana. Nanti terkena kebijakan relokasi dan renovasi,” ucap dia.

Dia akan terus mengkawal seluruh aspirasi warga untuk di advokasi melalui 3 peran fungsi dewan. Yakni, budgeting, legislasi dan pengawasan.

“DPRD itu bukan dewan perwakilan rakyat daerah, tapi dewan pelayan rakyat daerah. Jadi tugas saya menampung seluruh aspirasi warga. Tentu dengan segala kekurangan dan kelebihan saya, yang cuman tinggal kurang lebih satu tahun,” ungkap dia. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *