Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Dewan Sahkan 2 Raperda Jadi Perda - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Dewan Sahkan 2 Raperda Jadi Perda

SAMARINDA – DPRD Samarinda telah mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda. Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.

Dan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia.

“Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2023 telah direvisi dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Sama juga dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” jelas  Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

Dia menyampaikan ada beberapa penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pengesahan ini untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” kata Samri. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *