Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
DPRD Samarinda Bahas Rancangan Perda di Luar Propemperda - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

DPRD Samarinda Bahas Rancangan Perda di Luar Propemperda

SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD ( Bapemperda ) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda Kota Samarinda, Rabu (23/8/2023) di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Rapat dihadiri berbagai pihak. Termasuk Walikota, serta beberapa Kepala Dinas Organisasi Perangkat Daerah  dan media. Badan Pembentukan Peraturan Daerah memaparkan tiga Raperda yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan.

Pertama, Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Raperda ini bertujuan untuk mengatasi masalah terkait dengan bantuan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam laporan tersebut, disoroti pentingnya memberikan bantuan hukum kepada warga miskin secara gratis dan adil, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Kedua, Pencegahan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Raperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Tujuan utamanya adalah memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk mengelola dan mengurangi risiko kebakaran serta meningkatkan kemampuan penanggulangan bencana.

Ketiga, Satuan Pendidikan Aman Bencana Kota Samarinda. Raperda ini berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di sekolah-sekolah di Kota Samarinda.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sekolah merupakan bagian penting dalam pengembangan sumber daya manusia, namun juga rawan terdampak bencana. Oleh karena itu, perencanaan dan pelaksanaan program yang mengurangi risiko bencana di sekolah diatur dalam Raperda ini.

Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah ini yang dibacakan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah.

“Ini menjadi langkah awal untuk mendapatkan persetujuan dari anggota DPRD Kota Samarinda dan Pemerintah Kota Samarinda, terkait ketiga Raperda tersebut. Diharapkan hasil kerja dari DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional ini mendapatkan ridho dari Allah SWT,” ucap Laila Fatihah. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *