Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Takut Timbulkan Masalah DPRD Samarinda, Perdalam Ranperda RTRW - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Takut Timbulkan Masalah DPRD Samarinda, Perdalam Ranperda RTRW

SAMARINDA– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, dibahas oleh DPRD Samarinda. Melalui Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, dilakukan rapat koordinasi dan konfirmasi mengenai usulan Raperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).

Rapat tersebut kemudian dihadiri oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengajukan peninjauan kembali. Ketua Bapemperda, Samri Shaputra, menyampaikan bahwa pihaknya perlu membahas lebih dalam sehingga Perda yang disusun tidak menimbulkan gugatan dari pihak lain.

Samri Shaputra menyampaikan, DPRD Samarinda berkeinginan untuk membentuk perda yang layak dapat diterima dan semua pihak.

“Agar tidak menimbulkan masalah setelah kita sahkan Perda ini,” ujar Shamri saat ditemui usai rapat.

Oleh karenanya, Ranperda RTRW ini masih dalam proses pembahasan Bapemperda DPRD Kota Samarinda. Sebelumnya terbit instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) agar Raperda RTRW dengan batas waktu tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

“Kita perlu membahas lebih dalam lagi, jangan sampai peraturan daerah yang sudah kita buat ini nanti mendapat gugatan dari pihak lain. Jadi kita mau menciptakan produk hukum yang betul-betul handal, dengan semua pihak itu merasa sudah terakomodir dan terwakili keinginan nya sehingga tidak ada lagi permasalahan pasca kita sahkan peraturan RTRW ini,” jelas Samri Shaputra.

Bagi Samri Shaputra, Dinas PUPR Samarinda telah menyatakan bahwa mereka sudah melakukan sosialisasi ke pihak pemohon PK itu.

“Hari ini kita memang mengundang mereka untuk menegaskan lagi apakah informasi tentang perda ini sudah sampai ke mereka atau belum sama sekali,” lanjutnya Samri.

Samri Shaputra juga menyatakan bahwa perlu diadakan pembahasan yang lebih detail mengenai raperda. Sehingga ketika DPRD mengesahkan ranperda ini, semua pihak dapat menerimanya.

“Kita ingin semuanya clear dan tidak ada yang menggugat lagi saat sudah disahkan. Jika ini sudah diketok tapi digugat, ya malu kita. Berarti aturan ini ada kekurangan,” tutur Samri Shaputra.

Sehingga bagi Samri mengundang banyak pihak dapat mengambil keputusan bersama meski harus menunggu ketentuan dari pihak Provinsi Kaltim. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *