Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Laila Fatihah : 5 Tahap Proses Pembentukan Perda - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Laila Fatihah : 5 Tahap Proses Pembentukan Perda

SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Laila Fatihah menjelaskan, proses pembentukan Perda  secara umum, mekanisme penyusunan Perda  yang melalui lima tahapan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan atau pengesahan dan pengundangan. Program Legislasi Daerah (prolegda), yang digunakan untuk merancang peraturan daerah, memuat muatan yang diatur dan membahas bagaimana aturan tersebut terkait dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Rancangan materi paling tidak memuat latar belakang serta tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur, dimana materi tersebut telah melalui pengkajian naskah akademik,” ucap Laila.

Setelah Raperda disetujui rapat paripurna, akan dikirimkan ke warga Samarinda. Jika ada yang keberatan dengan Perda yang telah dikeluarkan, maka akan diadakan musyawarah masyarakat tentang maksud Perda tersebut.

“Terpenting dalam pembentukan sebuah Perda adalah bagaimana implementasi Perda tersebut bermanfaat bagi masyarakat Samarinda,” kata Laila. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *