Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Gagal Disahkan Samri Beberkan Alasan Pro Kontra Terhadap Raperda RTRW - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Gagal Disahkan Samri Beberkan Alasan Pro Kontra Terhadap Raperda RTRW

SAMARINDA – Batalnya pengesahan terhadap Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda dalam Sidang Paripurna DPRD Samarinda diketahui akibat sidang paripurna yang langsung dihadiri Walikota Samarinda itu hanya terdiri dari 13 anggota DPRD Samarinda.

Diketahui jumlah kehadiran anggota DPRD Samarinda untuk mengambil keputusan menjadi tidak kuorum. Dari penjelasan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, ketidakhadiran anggota DPRD Samarinda dalam Sidang Paripurna itu karena adanya pro dan kontra dalam internal DPRD Samarinda terkait Ranperda RTRW.

Menurut Samri Shaputra, terdapat adanya perbedaan pandangan mengenai Raperda RTRW Samarinda. Pasalnya, didukung dengan sejumlah aspirasi dan kepentingan masyarakat yang belum dimasukkan ke dalam Ranperda RTRW. Selama ini, pembahasan Ranperda RTRW Samarinda hanya dilakukan di tingkat Pemkot Samarinda.

“Sehingga masih terjadi perdebatan di dewan. Apalagi, Raperda RTRW itu hanya dibahas Pemkot,” jelas Samri Shaputra.

Samri mengakui bahwa DPRD Samarinda belum melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRW. Terlebih raperda tersebut memerlukan adanya kajian dan uji pubik ke masyarakat.

“Kita kan belum membahasnya. Selama ini pembahasannya di Pemkot saja. Dan DPRD disuruh mengesahkan,” beber Samri Shaputra. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *