Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Perizinan Minuman Beralkohol Disidak Komisi I - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Perizinan Minuman Beralkohol Disidak Komisi I

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda telah melakukan sidak perizinan minuman beralkohol di wilayah Kota Samarinda pada 27 Desember 2022 lalu. Sidak tersebut dikarenakan Komisi I mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau di salah satu hotel Jalan Mulawarman menjual minuman beralkohol.

Saat sidak tersebut, Komisi I DPRD Samarinda bertemu Manager hotel tersebut. Ketika itu, Komisi I meminta pihak hotel menunjukkan surat izin penjualan minuman beralkohol dan sertifikasi kelas hotel.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal berharap semua pelaku usaha di Kota Samarinda mengurus dokumen administrasi usahanya, sebelum mereka beroperasional.

“Kami ingin mencari masukan dengan berbasis data lapangan. Supaya, dapat dimasukkan ke dalam Revisi Perda Minuman Beralkohol,” kata dia, beberapa waktu lalu. (ADV)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *