Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Masyarakat Diimbau Bisa Pahami Usia Anak Boleh Dipekerjakan - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Masyarakat Diimbau Bisa Pahami Usia Anak Boleh Dipekerjakan

SAMARINDA – Ketua Pansus DPRD Samarinda Damayanti menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Revisi Peraturan Daerah (Raperda) Anak Nomor 10 tahun 2023 kedepannya bisa mengurangi kasus terhadap anak. Dan, masyarakat perlu memahami batas usia anak yang tidak boleh dipekerjakan.

“Anak-anak sejak di kandungan hingga 18 tahun, mereka berhak mendapatkan haknya. Mulai hak perlindungan, hak mendapatkan pendidikan, identitas dan lain-lainnya,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Sekretaris DP2PA Kota Samarinda Drg Deasy Evriyani mendukung Raperda tentang Revisi Perda Perlindungan Anak tersebut.

“Kasus kekerasan anak remaja sering memberikan dampak signifikan terhadap psikologi anak.

Karena itu, orang tua dan lapisan masyarakat, mesti terus berusaha dan bersinergitas melindungi anak dari ancaman di sekitar lingkungannya. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *