Sepanjang Tahun 2022, Realisasi Sektor Pajak Kaltimtara Tumbuh 73,29 persen
SAMARINDA – Realisasi penerimaan pajak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) dari bulan Januari hingga 26 Desember 2022 tumbuh 73,29 persen dibanding tahun 2021.
Nilai realisasi pajak Kaltimtara sebesar Rp 31,93 triliun dengan persentase capaian 140,37 persen dari target.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltimtara, Max Darmawan jika dirincikan, penerimaan pajak Provinsi Kaltim sampai 26 Desember 2022 mencapai Rp 29,52 triliun atau 142,64 persen dari target 2022 sebesar Rp 20,70 triliun, tumbuh 76,33 persen dari tahun 2021.
Sementara penerimaan pajak Kaltara sampai dengan 26 Desember 2022 mencapai Rp2,41 triliun atau 117,47 persen dari target 2022 sebesar Rp2,05 triliun, tumbuh 42,96 persen dari tahun sebelumnya.
“Seluruh kelompok pajak di wilayah Kaltimtara mengalami pertumbuhan positif,” jelasnya Senin (2/1/2023).
Dilanjutkan Max Darmawan, dari 10 kantor pelayanan pajak (KPP) Kaltimtara, kesemuanya sudah mencapai target di atas 100 persen.
Meski begitu, masih ada satu KPP yang mengalami pertumbuhan negatif bila dibandingkan kinerja tahun 2021 walau tidak signifikan, sementara sembilan KPP mengalami pertumbuhan positif.
Restitusi pajak saat ini masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) sertaPajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang tumbuh sebesar 79,96 persen di Kaltim dan 16,93 persen di Kaltara.
Total di Kaltimtara restitusi mengalami kenaikan sebesar 4,01 persen.
Restitusi pajak ialah pengembalian atas pembayaran berlebih yang dilakukan oleh Wajib Pajak, atau pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.
“Sedangkan jika kita lihat berdasarkan sektornya, penerimaan pajak di Kaltim masih didominasi oleh sektor pertambangan dengan kontribusi mencapai 35,44 persen dari total penerimaan pajak,” terang Max Darmawan.
5 Sektor Dominan di Kaltim Sumbang Pajak
Penerimaan pajak hingga 26 Desember 2022 di Kaltim ada lima sektor dominan penyumbang pajak hingga 70,04 persen Penerimaan Pajak Kaltim.
Sektor pertama yang mendominasi yakni pertambangan dengan kontribusi mencapai 35,44 persen.
Pajak sektor pertambangan mencapai Rp 10,46 triliun pada 2022, dan alami kenaikan sebesar 168,64 persen sejalan dengan naiknya harga komoditas.
Sementara di tahun 2021, setoran pajak sektor pertambangan hanya Rp 3,89 triliun.
Sektor kedua perdagangan dengan nominal Rp4,23 triliun tumbuh 33,31 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp3,17 triliun.
Sektor perdagangan berhasil memberikan kontribusi 14,34 persen dari total pajak di Kaltim.
Sementara administrasi pemerintah berkontribusi 7,66 persen dengan nominal pada 2022 mencapai Rp 2,26 triliun, tumbuh 152,33 persen dibanding pada 2021 yang mencapai Rp896 miliar.
Sektor keempat pajak terbesar di Kaltim dari sektor transportasi dan pergudangan dengan nominal Rp 1,87 triliun.
Angka tersebut tumbuh 33,97 persen dibanding tahun 2021 mencapai Rp1,39 triliun. Sektor ini mendominasi 6,35 persen.
Terakhir atau yang kelima, ada pada sektor konstruksi dengan dominasi mencapai 6,24 persen dari total penerimaan pajak di Kaltim.
Sektor ini berhasil menyetor Rp 1,84 triliun atau tumbuh 5,52 persen dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp 1,74 triliun.
“Total lima sektor dominan di Kaltim berhasil setor Rp20,67 triliun atau tumbuh 86,05 persen, dibanding tahun 2021 yang mencapai Rp11,11 triliun,” jelasnya.
“Di luar sektor dominan, penerimaan mencapai Rp8,84 triliun, tumbuh 57,15 persen dibandingkan 2021 yang mencapai Rp 5,62 triliun kontribusi mencapai 29,96 persen,” sambung Max Darmawan. (*)
Sumber : Tribun Kaltim
