Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
MCSP 2025, Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pencegahan dan Mitigasi Korupsi - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

MCSP 2025, Pemkab Kukar Mantapkan Langkah Pencegahan dan Mitigasi Korupsi

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menggelar penandatanganan surat pernyataan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2025. Kegiatan ini disaksikan langsung Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Rabu (6/8/2025).

Turut hadir Sekda Kukar Sunggono, Asisten III Pemkab Kukar Dafip Hariyanto, dan Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. Penandatanganan ini dirangkai dengan sosialisasi Audit Charter Tahun 2025.

Bupati Aulia Rahman Basri menjelaskan, MCSP merupakan Early Warning System (EWS) yang dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menilai sejauh mana daerah mampu mencegah dan memitigasi potensi korupsi. “Langkah ini adalah bagian dari rencana tindak lanjut untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses pencegahan dan mitigasi. Pemkab Kukar berkomitmen meminimalisir potensi terjadinya korupsi,” ujarnya.

Bupati menargetkan Pemkab Kukar berada pada zona hijau dengan nilai 78–100. “Tanggal 19 nanti kami diundang ke KPK untuk mempresentasikan langkah-langkah yang sudah dilakukan terkait MCSP ini,” tambahnya.(adv/ek/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *