Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Biaya Pemakaman Swasta Dinilai Mahal, DPRD Samarinda Dorong Alternatif Murah - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALSAMARINDA

Biaya Pemakaman Swasta Dinilai Mahal, DPRD Samarinda Dorong Alternatif Murah

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda mengusulkan satu kecamatan minimal memiliki satu pemakaman umum. Usulan itu merupakan tindaklanjut dari aspirasi masyarakat saat kegiatan reses.

“Saat ini jumlah pemakaman sudah sangat minim. Kami mengusulkan paling tidak satu kecamatan minimal menyediakan satu tempat pemakaman umum,” kata Ketua Komisi I DPRD Samarinda Samri Shaputra, kemarin.

Dia menyampaikan bahwa dewan sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemakaman. Salah satunya, membahas pengaturan pemakaman bersifat komersil.

“Kami juga menargetkan supaya setiap kecamatan mimimal memiliki satu lokasi pemakaman umum. Luas lahan yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan ketersediaan lahan milik pemerintah,” kata dia.

Selain itu, Samri Shaputra juga menyoroti keluhan mahalnya biaya di pemakaman swasta. Biayanya bisa mencapai Rp4 juta hingga Rp7 juta.

“Biaya pemakaman swasta sangat memberatkan masyarakat. Karena itu, kami mendorong pemerintah bisa menyediakan pemakaman murah, kalau bisa gratis, sehingga tidak membebani masyarakat,” ucapnya.

Dalam Raperda tentang pemakaman, kata dia, lahan pemakaman swasta diusulkan minimal harus 3 hektar. “Kalau tidak diatur batas minimal luas lahan pemakaman swasta, maka bisa saja semua seenaknya mengajukan lahan pemakaman. Biasanya, kalau luas lahannya kecil, lokasinya berada di pemukiman penduduk. Ini dikuatirkan bisa menimbulkan dampak sosial,” kata dia.

Menurut dia, dengan ketentuan batasan minimal luas lahan pemakaman tersebut, maka lokasi pemakaman bisa dipastikan akan jauh dari pemukiman padat penduduk. “Bagaimana nanti teknis dilapangannya, nanti akan ditangani OPD terkait. Kami dari dewan hanya mempersiapkan regulasi aturannya saja,” ucap Samri Shaputra. (adv/so)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *