DPMPTSP Kukar Audiensi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Perdagangan Karbon
KUTAI KARTANEGARA – Untuk mengkoordinasikan kegiatan perdagangan karbon sektor kehutanan pada kawasan gambut di luar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Noor melakukan audiensi dengan Kementerian ATR/BPN di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (22/5/2025) kemarin.
Hadir dalam audensi tersebut antara lain Kadisbun Kukar (M. Taufik), Baharuddin (DPMPTSP), Dirut PT. Tirta Carbon Indonesia (TCI) Wisnu Tjandra, Dir Operasional Antonius Sj dan TCI (Ovi AS). Rombongan dari Kabupaten Kukar tersebut disambut perwakilan Kementerian ATR/BPN Erik Penata.
Kadis DPMPTSP Kukar Alfian Noor mengungkapkan bahwa audiensi dan koordinasi ini merupakan permohonan pengamanan area yang telah dilakukan kerjasama antara Pemkab Kukar dengan pihak perusahaan pengembangan karbon, yang memiliki luar area lahan sekitar kurang lebih 55 ribu hektar.
“Tujuan Pemkab Kukar melakukan kordinasi, salah satunya karena kementerian ATR/BTN yang nantinya akan mengeluarkan PKKPR (dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang),“ ucap dia.
Alfian Noor mengatakan bahwa Pemkab Kukar melakukan koordinasi, karena kuatir terhadap pengamanan area yang telah dikerjasamakan. Apabila diluar kewenangan Pemkab Kukar, maka dikhawatirkan terjadi kewenangan lain. Sebab, lahan tersebut belum ada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). Sehingga rentan terjadi perjanjian lainya.
“Pengelolaan karbon memiliki banyak manfaat. Salah satunya, pemulihan lingkungan yang nantinya akan dilakukan navigasi bagi area-area yang rusak. Selain itu, masyarakat bisa terbantu kesejahteraannya. Dan nantinya Pemkab Kukar akan mendapat dari hasil karbon, serta bisa menjadi pemasukan bagi kas daerah,” ucap Alfian Noor. (adv/nk/Diskominfo Kukar)
