Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Bupati Kukar Instruksikan PNS dan P3K Jadi Pelopor Program Gerakan Etam Mengaji - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIALKUTAI KERTANEGARA

Bupati Kukar Instruksikan PNS dan P3K Jadi Pelopor Program Gerakan Etam Mengaji

KUTAI KARTANEGARA – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Kartanegara wajib mengikuti Program Gerakan Etam Mengaji (Gema).  Program tersebut menjadi salah satu indikator evaluasi kinerja pegawai.

Program Gema telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kukar Nomor 4 tahun 2021. Ini merupakan program pembinaan keagamaan, yang mencerminkan nilai spiritual; dan moral pegawai di Kabupaten Kukar.

Bupati Kukar Edi Damansyah ingin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K di Pemkab Kukar menjadi pelopor Program Gema. Kegiatan itu, bukan sekedar seremonial, tetapi merupakan pembentukan karakter dan integritas pegawai.

ASN dan P3K wajib mengukuti Program Gema. Program ini menjadi salah satu indikator penilaian. Saya instruksikan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan atasan langsung untuk memantau pelaksanaan Program Gema,” ungkap Edi Damansyah saat acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah P3K di Stadion Aji Imbut, Senin (26/5/2025).

Dia berharap Program Gema tersebut dapat menciptakan ASN profesional, berintegritas dan religius. Hal itu menjadi bagian pengabdian untuk masyarakat dan daerah di Pemkab Kukar.

Kami menginginkan ASN menjadi teladan. Tidak hanya saat menjalankan tugas administrasi, tetapi moral dan spiritualnyaProgram Gema merupakan bagian dari karakter ASN Kukar,” ungkap dia.

Menurut dia, Pemkab Kukar akan memberikan perhatian serius terhadap kedisiplinan dan etika kerja.  “Apabila ada PPPK tidak menunjukkan kinerja maksimal, maka bisa diberhentikan sesuai isi kontrak,” ungkap dia.

Dia menyampaikan bahwa masa  kontrak kerja P3K  tahun 2025 ditetapkan selama tahun. Terhitung 1 Maret 2025 hingga 28 Februari 2026. “PPPK yang memenuhi kriteria dan menunjukkan kinerja baik, maka kontrak dapat diperpanjang hingga lima tahun ke depan,” ujar dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *