Tangkal Percaloan, DKUKM Kukar Hadirkan Pendamping UMKM di Klinik-Klinik Kecamatan
KUTAI KARTANEGARA – Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Kartanegara akan menempatkan pendamping Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di 7 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Tenggarong, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kecamatan Loa Janan, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kecamatan Kembang Janggut, Kecamatan Muara Jawa dan Kecamatan Anggana.
“Nanti kita akan tempatkan pendamping UMKM di 7 Kecamatan. Pendamping nanti bertugas memberikan bantuan pengurusan legalitas usaha, pelatihan, pendampingan pemasaran dan konsultasi bisnis. Pendamping tersebut akan berkantor di Klinik UMKM. Nanti akan disiapkan Dinas Koperasi dan UKM Kukar. Supaya masyarakat lebih mudah mengaksesnya,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Fathul Alamin, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, pendampingan UMKM tersebut merupakan salah satu program yang akan dihadirkan di Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini merupakan salah satu upaya mengatasi maraknya praktik percaloan pengurusan legalitas usaha, seperti Nomor Induk Bersaha (NIB), sertifikasi halal dan izin usaha lainnya.
“Tujuan program itu untuk memberikan akses pembinaan dan layanan perizinan lebih dekat, mudah dan tanpa pungutan liar bagi pelaku UMKM di Kabupaten Kukar,” kata dia.
Dia menyampaikan bahwa pendamping tersebut merupakan garda terdepan mencegah praktik percaloan pengurusan perizinan usaha para pelaku UMKM. “Semua layanan akan diberikan sesuai ketentuan tanpa ada biaya tambahan. Nanti pelaku UMKM tidak perlu lagi membayar mahal mengurus perizinan usahanya,” ucapnya.
Menurut dia, pendamping UMKM juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah, untuk memperbaharui data pelaku usaha di lapangan, agar datanya akurat. Sehingga, program dari Dinas Koperasi dan UKM bisa efisien dan tepat sasaran.
