Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Komisi I Hearing Fasilitasi Masalah Tanah di Jalan HM Ardan - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Komisi I Hearing Fasilitasi Masalah Tanah di Jalan HM Ardan

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar hearing membahas masalah sengketa tanah antara Pemkot Samarinda dengan warga di Jalan HM Ardan (ring road). Hearing tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Kamis (5/1/2023).
Saat hearing, pihak warga bernama Edi mengklaim belum mendapatkan pembayaran tanah tersebut. Namun, di tanah tersebut sudah dibangun Kantor Perhubungan. Sementara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda mengklaim bahwa Pemkot Samarinda telah melakukan pembelian tanah tersebut kepada warga bernama Tatang.
“Pemkot memiliki surat jual beli dengan Pak Tatang. Termasuk hasil keputusan pengadilan atas kepemilikan Pak Tatang dengan warga itu juga ada,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda H Joha Fajal, Kamis (5/1/2023).
Menurut dia, Komisi I DPRD Samarinda hanya sebatas memfasilitasi permasalahan sengketa tanah tersebut. Karena, pihaknya tidak memiliki kewenangan menguji dokumen tanah tersebut.
“Kalau merasa dirugikan, ya kami sarankan menemupuh jalur hukum. Komisi I hanya sebatas memfasilitasi untuk mencari solusi terbaik. Kalau setuju negosiasi, ya silahkan. Kalau tidak setuju, silahkan menggunakan jalur hukum,” ucap dia. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *