Penempatan PPPK, Pemda Lebih Memahami Kebutuhan Pegawainya
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara berkeinginan agar penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diserahkan ke daerah. Saat ini, penempatan P3K masih menjadi wewenang Pemerintah Pusat.
Karena itu, Pemkab Kukar telah mengirimkan surat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), agar penempatan P3K diserahkan ke daerah. Karena, Pemerintah Daerah yang lebih memahami kebutuhan pegawainya dibanding sistem nasional.
“Contohnya, penempatan tenaga honor berpengalaman di instansi tertentu, tetapi tidak bisa ditempatkan sesuai kompetensinya. Seperti di Dinas Perhubungan. Karena sistem aplikasi tidak menyediakan formasi di dinas tersebut, maka pegawai itu ditempatkan di bidang lain. Ini juga sudah saya sampaikan dalam surat yang dikirim ke Menteri PANRB,” ungkap Bupati Kukar Edi Damansyah, Selasa (18/3/2925).
Dia mengaku sempat melantik P3K di Kukar. Tetapi penempatannya harus diurungkan, karena ada kebijakan penundaan secara nasional. “Karena ada kebijakan penundaan, kita hanya mengikuti aturan saja,” ungkap dia.
Menurut dia, Pemerintah Daerah hanya diberi tanggungjawab membayar gaji P3K. Padahal sempat dijanjikan, kalau pembayaran gaji P3K menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU).
“Ternyata gaji P3K tetap dibebankan ke daerah. Tetapi, kita tetap berkomitmen untuk meningkatkan status pegawai honorer menjadi P3K,” kata Edi Damansyah.
Dia mengaku mendukung peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kabupaten Kutai Kartanegara. Terbukti, Pemkab Kukar telah mengusulkan tambahan kuota tenaga administrasi di sekolah. Selama ini kuota tersebut masih kurang mendapatkan perhatian.
“Masih banyak sekolah tidak memiliki tenaga administrasi memadai. Selama ini, semua tugas administrasi sekolah dikerjakan para guru. Karena itu, kami mengusulkan tambahan formasi. Alamdullilah, usulan itu diterima,” ungkap dia. (adv/nk/Diskominfo Kukar)
