Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Perlu Kajian Teknis dan Evaluasi Sebelum Perda Trantibum Diterapkan - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Perlu Kajian Teknis dan Evaluasi Sebelum Perda Trantibum Diterapkan

SAMARINDA – Pemkot Samarinda diminta dapat mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum), terutama penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran, seperti Pom Mini.

”Penjualan BBM eceran, seperti Pom Mini memang memiliki risiko kebakaran. Tetapi, ketersediaan BBM di SPBU masih terbatas. Karena itu, masyarakat memerlukan alternatif memperoleh BBM. Karena itu, Pemkot mesti mempertimbangkan berbagai aspek, sebelum melakukan penertiban,” kata Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vanandza, kemarin.

Seandainya Pemkot tetap akan menertibkan Pom Mini, maka kata dia, harus ada solusi lain, agar ada kepastian kebutuhan masyarakat terhadap BBM terpenuhi.

“Kalau memang mau ditertibkan, ya harus ada solusi lain. Sehingga ada kepastian kebutuhan BBM di masyarakat terpenuhi. Paling tidak SPBU lain harus disiapkan,” kata dia.

Ahmad Vanadza menyampaikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) perlu dilakukan kajian teknis dan evaluasi sebelum diterapkan. Terutama penertiban penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran.

“Sebenarnya, apabila dinilai meresahkan masyarakat, ya Perda itu perlu ditegakkan. Tetapi kalau kita melihat dari sisi lain. Dimana, SPBU masih belum mencukupi, sedangkan masyarakat membutuhkannya, maka perlu dilakukan kajian teknis dan evaluasi,” kata dia. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *