Deni Hakim Dukung Wacana Pengadaan Bus Sekolah
SAMARINDA – Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mendukung wacana pengadaan bus sekolah. Langkah ini merupakan salah satu solusi alternatif bagi siswa yang tidak diperkenankan membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
Diketahui, Pemkot Samarinda telah mengelurkan kebijaan larangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) membawa kendaraan pribadi untuk bersekolah. Kebijakan tersebut didasari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Alasan lainnya, untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa.
“Kalau kita melihat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah memiliki kewajiban mempersiapkan fasilitas angkutan umum. Nah, salah satunya yakni bus sekolah. Kami tentu saja mendukung wacana Pemkot Samarinda akan mengadakan bus sekolah,” kata Deni Hakim.
Karena itu, dia mengimbau Pemkot Samarinda melakukan kajian pengadaan transportasi publik. Salah satunya, Bus Rapid Transit (BRT). Melalui skema buy the service. “Skema itu memungkinkan Pemkot bekerjasama dengan operator transportasi. Nanti operator bertanggungjawab terhadap operasional dan pemeliharaan kendaraan. Sedangkan Pemkot hanya membayar layanannya saja,” ucap dia.
Dia mencontohkan seperti di Batam. Daerah tersebut sudah berhasil mengelola transportasi publik melalui dana hibah dari Pemerintah Pusat. “Kami telah melakukan studi banding ke Batam. Sejak tahun 2004, Batam telah berhasil mengelola transportasi publik. Nah, pada tahun 2016, Batam beralih menerapkan sistem skema buy the service. Ya, mudah-mudahan saja, Kota Samarinda bisa menerapkannya,” ungkap Deni Hakim. (ADV)
