Pelaku UMKM Masih Kesulitan Urus Sertifikat Halal
“Untuk melayani proses sertifikat halal dan higenis, kita perlu tempat pelayanan terpadu satu pintu khusus. Karena, banyak pelaku UMKM yang masih kesulitan mengurus sertifikat tersebut,” ungkap anggota Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri, kemarin.
Diketahui, UU Nomor 33 Tahun 2014 tersebut bertujuan untuk memastikan semua produk memiliki sertifikat halal dan higienis. Ini demi menjamin keamanan dan melindungi konsumen.
“Namun, dalam pelaksanaannya, pengurusan sertifikasi ini masih menghadapi beberaoa tantangan. Terutama sosialisasi dan akses pelayanan terpusat. Dan sosialisasi proses sertifikasi halal dan higienis perlu lebih luas lagi. Tidak hanya terbatas di satu lembaga saja,” jelas dia.
Menurut dia, pelayanan terpadu satu pintu tersebut akan lebih efektif dan efisien. Sebab, tidak semua pelaku usaha mampu menggunakan smartphone. Banyaknya langkah dan persyaratan harus dipenuhi. Ini yang sering menjadi kendala bagi mereka. “Banyak pelaku usaha kesulitan mendapatkan sertifikasi halal dan higienis,” kata dia.
Dia berharap saran adanya tempat pelayanan terpadu satu pintu untuk pengurusan sertifikat halal dan higenis tersebut dalam dipertimbangkan pemerintah. Karena sertifikat itu sangat dibutuhkan bagi pelaku UMKM di Samarinda. (ADV)
