Komisi IV : THR Mesti Sudah Dibayarkan H-7 Lebaran
SAMARINDA – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda di Gedung Wakil Rakyat Jalan Basuki Rahmat, Rabu (27/3/2024).
Rapat tersebut membahas Tunjangan Hari Raya (THR) yang mesti dibayarkan perusahaan kepada para pekerjanya.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti. Dan dihadiri pula personil Komisi I lainnya, seperti Wakil Ketua Komisi I Sani Bin Husain, Sekretaris Komisi I Deni Hakim Anwar, dan anggota Komisi I Damayanti.
Sedangkan dari Disnaker Kota Samarinda langsung dihadiri Kepala Disnaker Samarinda Mochamad Wahyono Hadiputro.
Sri Puji Astuti menyampaikan bahwa RDP tersebut digelar, untuk memastikan perusahaan membayarkan kewajiban THR kepada pekerjanya. Karena THR tersebut merupakan hak para pekerja. Dan sudah diatur dalam peraturan.
“Kami ingin memastikan perusahaan membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai peraturan yang berlaku. Dimana, H-7 lebaran, THR tersebut sudah harus dibayarkan,” tandas dia. (ADV)
