Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Gelar RDP, Komisi I Soroti Pemberhentian Ketua RT - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Gelar RDP, Komisi I Soroti Pemberhentian Ketua RT

SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 4 Ketua RT dari Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda. Rapat berlangsung Kantor DPRD Samarinda, Kamis (01/02/2024).

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Samarinda, H. Joha Fajal. Dihadiri Camat Palaran Jamal Yanto, Lurah Rawa Makmur M. Yulian Mustofa, empat ketua RT yang diberhentikan Lurah, serta perwakilan tokoh masyarakat Rawa Makmur.

“Pemberhentian ketua RT harus melalui mekanisme yang jelas, yaitu melalui musyawarah warga. Namun, dalam kasus ini, pemberhentian dilakukan tanpa melalui musyawarah,” ungkap Joha Fajal.

Seharusnya, kata dia,  Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ketua RT dikeluarkan Camat. Karena yang memiliki kewenangan menerbitkan SK Ketua RT adalah Camat.

Joha Fajal meminta Camat Palaran dan Lurah Rawa Makmur membuka kembali ruang musyawarah dengan tokoh masyarakat. Dan,  mendesak keempat Ketua RT yang diberhentikan untuk menyampaikan aspirasi mereka dalam musyawarah tersebut.

“Kita akan melihat hasil musyawarah tersebut. Jika memang ada kesalahan dari keempat ketua RT tersebut, maka kita akan memberikan sanksi yang sesuai,” tandas dia. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *