Bukan Penggusuran, Tetapi Penertiban Kawasan
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda Markaca menilai langkah Pemkot Samarinda melakukan pembongkaran pemukiman di bantaran sungai Jalan Tarmidi Kelurahan Sungai Pinang Luar sebagai upaya normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM), bukan merupakan penggusuran, tetapi penertiban kawasan.
“Dari awal sudah ada pemberitahuan. Dan aturannya juga jelas. Apalagi, tujuan normalisasi di Jalan Tarmidi ini memiliki dua alasan. Pertama, menciptakan kenyamanan masyarakat. Dan kedua, agar fungsi sungai kembali seperti semula. Intinya ini, untuk kebersihan kota Samarinda. Sekaligus mengembalikan fungsi sungai kita,” jelas dia.
Kemudian, kata dia, bangunan yang masih tersisa akan diberikan waktu membongkar sendiri bangunannya. “Kita bisa bayangan, nantinya kawasan itu akan bagus dan tertata. Saat Teras Samarinda jadi, maka akan terlihat wajah Samarinda,” ucap dia.
Dia mengimbau masyarakat memahami upaya pemerintah daerah menata tata ruang kota. “Tolong kerja samanya masyarakat. Tidak mungkin pemerintah mengusir begitu saja. Pasti ada alasannya,” kata dia. (ADV)
