Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/ekoranid/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131
Wakil Ketua DPRD Jelaskan Alasan Pembatalan Pengesahan Raperda RTRW - e-koran.id - SANTUN TERKINI
ADVERTORIAL

Wakil Ketua DPRD Jelaskan Alasan Pembatalan Pengesahan Raperda RTRW

SAMARINDA – Digelarnya sidang Paripurna Kota Samarinda Masa Persidangan I Tahun ialah untuk mengesahkan Perda RTRW Samarinda pada 13 Februari 2023.Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, yang memimpin Rapat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda Jalan Basuki Rahmat menyatakan, pembatalan sidang terjadi karena hanya 13 anggota dewan saja yang hadir.

Jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum untuk pengambilan keputusan. Helmi kemudian menyampaikan bahwa sebelumnya sidang sempat diskors dua kali dengan masing-masing waktu 15 menit mulai pukul 16.30 WITA.

Sidang kemudian dilanjutkan pada pukul 17.25 WITA tetapi anggota DPRD Samarinda dalam sidang itu belum juga memenuhi kuorum. Ia kemudian menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan mekanisme dan  tata tertib persidangan yang ada.

Helmi juga mengaku bahwa gagalnya pengesahan Raperda ini antara lain diakibatkan oleh adanya perbedaan pandangan.

“Ya, artinya tahapan kita sudah melakukan semua. Tapi namanya kita berpolitik, ini mungkin ada yang beda pendapat. Jadi tidak hadir,” kata Helmi.

Pemkot Samarinda sendiri telah menerima ketentuan dari Pemerintah Pusat melalui surat dari Kementerian ATR/BPN mengenai Perda RTRW Kota Samarinda.

Surat tersebut menyatakan bahwa Perda RTRW Samarinda harus disahkan paling lambat tanggal 13 Februari 2023 (kemarin). Menurut Walikota Samarinda Andi Harun, tembusannya juga telah diterima oleh DPRD Kota Samarinda.

Walikota Andi Harun sendiri akan menandatangani Ranperda RTRW Samarinda Rabu, 15 Februari 2023.

“Hari ini semua dokumen telah siap dan Insyaallah besok, saya akan menandatangani pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW Kota Samarinda” ujar Wali Kota Andi Harun.

Dasar hukum pengesahan Ranperda menjadi Perda yang digunakan Wali Kota Andi Harun adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang tata cara pengesahan Ranperda oleh Kepala Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) dan PP Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 82 yang mengatur tentang Kewenangan Kepala Daerah dalam Penetapan Ranperda. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *