Insiden Gunung Manggah Undang Tanggapan DPRD Samarinda Terkait Perda
SAMARINDA – Insiden di Jalan Otto Iskandardinata kerap terjadi akibat banyaknya kendaraan bermuatan besar yang melintas hingga membuat masyarakat khawatir yang tinggal di sepanjang jalan tersebut. Seperti beberapa waktu lalu, kendaraan bermuatan alat berat tak sanggup menanjak sehingga membuat kemacetan.
Insiden lainnya mobil bermuatan gagal menanjak dan membuat muatan pipa besi terjadi dan pengendara di belakang panik meski tak menimbulkan korban jiwa akan tetapi masyarakat sekitar terdampak kerusakan akibat muatan pipa besi yang terjatuh.
Menanggapi insiden yang masih kerap terjadi, Markaca selaku Anggota DPRD Samarinda meminta aparat untuk bertindak tegas terhadap kendaraan yang masih sering melintas.
“Kita ada Perda yang mengatur terkait jam operasional kendaraan trailer dan kendaraan pengangkut alat berat untuk boleh melewati jalan-jalan di Kota Samarinda, itu yang harus ditegakkan,” ujarnya.
Perda yang dimaksud ialah Perda Samarinda Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketentuan Berlalu Lintas Dengan Menggunakan Kendaraan bermotor di Jalan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Dalam pasal 24 ayat 1 dan 2 berbunyi. Ayat (1) Dilarang kendaraan Trailer dan atau Kendaraan Angkutan Alat Berat lainnya melintasi semua jalan-jalan dalam wilayah Kota Samarinda dari jam 06.00 WITA (pagi hari) sampai dengan jam 24.00 WITA (malam hari). Ayat (2) kendaraan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat melintasi dari jam 00.00 WITA (malam hari) sampai dengan 06.00 WITA (pagi hari) dengan rute yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa setiap pelanggar dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 3 bulan atau denda Rp 5 juta. Selain itu, ia juga meminta agar pihak pemerintah memberikan solusi terkait jalan yang sangat terjal dan curam.
“Memang di sana juga jalannya terlalu curam. Harapannya kalau bisa pemerintah memberikan solusi dengan mengurangi ketinggian jalan tersebut,” jelasnya.
“Saya tekankan agar masyarakat harus membiarkan mobil tersebut hingga sampai terbit dahulu jangan di belakang mobil karena sangat berbahaya dan juga harus memperhatikan kondisi rem kendaraan baik ketika menaiki dan saat turun,” tukasnya. (ADV)
