Ketua DPRD Samarinda Contohkan Cara Pembuatan NIK dan NPWP
SAMARINDA – Audiensi dilakukan Kepala KPP Pratama Samarinda Ilir, Emiri Mora Singarimbun. Turut mengundang pulan Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono. Audiensi ini merupakan bentuk upaya dari KPP Pratama Samarinda dalam rangka sosialisasi cara pembuatan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
Pada kesempatan tersebut, Sugiyono menjelaskan cara pembuatan dan pemadanan data NIK menjadi NPWP melalui situs pajak.go.id.
“Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh dan tauladan sehingga dapat diikuti oleh jajaran anggota dewan maupun pegawai yang ada di Sekretariat DPRD Kota Samarinda,” kata Sugiyono.
Saat ini, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Wajib pajak dihimbau agar segera melakukan aktivasi dan validasi NIK.
Mengikuti amanat yang tertera Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang penjabaran lebih lanjutnya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Sejak 14 Juli 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut sesuai amanat Dengan pemberlakuan tersebut, data wajib pajak yang ada dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) harus sesuai dengan data kependudukan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Utamanya elemen data yang menunjukkan validitas subjek orang pribadi seperti NIK, nama, tempat, dan tanggal lahir. NIK itu kemudian akan menjadi nomor utama buat wajib pajak dalam memperoleh hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya. NIK menjadi NPWP ini adalah untuk mempermudah urusan pajak. (ADV)
