DPRD Samarinda Lakukan Konsultasi Pembentukan Perda RTRW
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda yang jajarannya terdiri dari anggota Komisi III dan anggota Bapemperda DPRD Kota Samarinda melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kunjungan tersebut membahas mengenai penetapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Memimpin kunjungan ke Kantor Ditjen Bina Pembangunan Daerah itu, Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra didampingi jajaran anggota Bapemperda lainnya.
Perwakilan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, hadir Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang, Ahmad Anshori. Menurut Samri Shaputra, kunjungan kerja ini bertujuan secara umum membahas peran DPRD dalam penyusunan dan penetapan RTRW.
“Hal tersebut mengingat RTRW Kota Samarinda telah mendapatkan Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN,” kata Samri.
Peran DPRD terhadap penetapan RTRW disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Perpu Nomor 2 Tahun 2022 serta peraturan turunannya. Peran strategis tersebut antara lain dalam penyepakatan substansi rancangan peraturan daerah sebelum diajukan ke Menteri ATR/BPN untuk mendapat Persetujuan Substansi.
DPRD turut terlibat dalam proses pembahasan Lintas Sektor bersama dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Setelah terbit Persetujuan Substansi, dalam hal menjalankan fungsinya membentuk peraturan daerah, DPRD melakukan persetujuan bersama kepala daerah atas Ranperda RTRW.
Bagi Anshori, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terdapat batasan waktu penetapan Ranperda RTRW pasca Persetujuan Substansi.
Hal tersebut kemudian perlu diperhatikan dan dipertimbangkan dalam pelaksanaannya mengingat dalam batasan waktu dimaksud diperlukan adanya persetujuan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
“Pelaksanaan evaluasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dan pelaksanaan konsultasi evaluasi di Kementerian Dalam Negeri,” pungkas Anshori. (ADV)
