Kunjungan DPRD Paser ke DPRD Samarinda Diskusi Pengelolaan SDA
SAMARINDA – DPRD Samarinda menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Paser. Kunker yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Paser tersebut adalah untuk meminta pendapat terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ramah lingkungan.
Pertemuan tersebut kemudian dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Fadly Imawan beserta Komisi III DPRD Kabupaten Paser. Beserta anggota DPRD Samarinda, Fahruddin. Dalam pertemuan tersebut, Fahruddin menjelaskan bahwa pengelolaan SDA haruslah sesuai dengan aturan berlaku dalam menjamin hak-hak masyarakat.
“Di daerah Kabupaten Paser memang banyak tambang, bagaimana pengelolaan SDA yang ramah lingkungan itu harus dijamin oleh pemerintah, kan sebelum tambang beroperasi pasti ada AMDALnya terlebih dahulu,” jelasnya.
Fahruddin turut menjelaskan acuan dari aturan yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 28 H (1) yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“UUD itu acuan dan kita harus mengikuti aturan yang ada karena itu dibuat memang untuk dilaksanakan,” pungkasnya. (ADV)
