DPRD Samarinda Tegaskan Komitmen Selaraskan Raperda dengan Regulasi
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menegaskan belum dapat memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tambahan di luar Propemperda. Dewan memastikan seluruh proses tetap menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai acuan hukum.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan DPRD berkomitmen agar setiap Raperda sesuai aturan dan selaras dengan kebutuhan daerah. “Kami tidak ingin pembahasan terburu-buru tanpa dasar yang jelas. Begitu draf resmi dari Kemendagri diterima, DPRD segera melakukan pembahasan. Sesuai aturan, kami diberi batas waktu maksimal 15 hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun Wali Kota berhak mengusulkan Raperda tambahan, mekanisme tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah dan Banmus sebelum masuk ke tahap teknis. DPRD juga siap melakukan perbaikan pasal-pasal bersama Pemkot jika ditemukan hal yang tidak relevan.
“Dewan berkomitmen mengawal agar setiap Raperda yang disahkan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Samarinda,” tutup Iswandi. (adv/nk/DPRD Samarinda)
